Rabu, 27 Juni 2012

Abraham samad

 


DR. Abraham Samad SH. MH
DR. Abraham Samad SH. MH
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ke-4
Petahana
Mulai menjabat
2011
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Didahului oleh M. Busyro Muqoddas
Informasi pribadi
Lahir 27 November 1966 (umur 45)
Bendera Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan
Alma mater Universitas Hasanuddin
Profesi Advokat
Dr. Abraham Samad, S.H., M.H., (lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 27 November 1966; umur 45 tahun) adalah seorang advokat yang sekarang menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015.

 Pendidikan

Abraham Samad meyelesaikan pendidikan Sarjana (Strata 1/S1), Magister (Strata2/S2), dan Doktoral (Strata 3/S3) di bidang hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar[1][2]. Gelar Doktor diraihnya pada tahun 2010[3]. Tesisnya mengambil tema tentang pemberantasan korupsi, yaitu mengupas penanganan kasus korupsi di pengadilan negeri dengan pengadilan khusus.[4]

Karier

Sejak tahun1996, Abraham Samad melakoni profesi sebagai advokat[3]. Kemudian, untuk menunjang profesi yang digelutinya, Abraham Samad medirikan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang diberi nama Anti Coruption Committee (ACC). LSM ini bergerak dalam kegiatan pemberantasan korupsi, seperti melakukan kegiatan pembongkaran kasus-kasus korupsi, khususnya di Sulawesi Selatan[1]. Selain itu ACC memiliki tujuan mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang baik serta sistem pelayanan publik yang maksimal dengan sasaran pemberantasan korupsi. Abraham Samad duduk sebagai koordinator, selain ia adalah penggagas LSM tersebut.[3]

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Abraham Samad sebelumnya pernah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)[4] dan Komisi Yudisial[1]. Namun, semua gagal hingga ia memutuskan untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Seleksi capim KPK 2011 sebenarnya bukanlah hal baru bagi Abraham, karena ia sebelumnya sudah pernah mendaftar sebanyak dua kali. Pada ketiga kalinya inilah Abraham bisa melewati seleksi hingga tingkat akhir (uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR). Abraham bersama 8 calon (sebelumnya 10 calon) diajukan oleh Pansel KPK yang diketuai oleh Menkumham Patrialis Akbar dimana Abraham menempati peringkat kelima dari seluruh calon yang diajukan[1]. Abraham merupakan calon pertama yang menjalai uji kelayakan dan kepatutan yang dimulai pada tanggal 21 November 2011[2].
Pada tanggal 3 Desember 2011 melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara, Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara [5]. Ia dan jajaran pimpinan KPK yang baru saja terpilih, resmi dilantik di Istana Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Desember 2011[6].

Dukungan

Abraham didukung oleh beberapa lembaga[7], diantaranya:
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Abraham_Samad

OPINI PUBLIK

Langsung ke: navigasi, cari
Opini publik adalah pendapat kelompok masyarakat atau sintesa dari pendapat dan diperoleh dari suatu diskusi sosial dari pihak-pihak yang memiliki kaitan kepentingan. Agregat dari sikap dan kepercayaan ini biasanya dianut oleh populasi orang dewasa.[rujukan?]
Dalam menentukan opini publik, yang dihitung bukanlah jumlah mayoritasnya (numerical majority) namun mayoritas yang efektif (effective majority).[rujukan?] Subyek opini publik adalah masalah baru yang kontroversial dimana unsur-unsur opini publik adalah: pernyataan yang kontroversial, mengenai suatu hal yang bertentangan, dan reaksi pertama/gagasan baru.[rujukan?]
Pendekatan prinsip terhadap kajian opini publik dapat dibagi menjadi 4 kategori:
  1. pengukuran kuantitatif terhadap distribusi opini[rujukan?]
  2. penelitian terhadap hubungan internal antara opini individu yang membentuk opini publik pada suatu permasalahan[rujukan?]
  3. deskripsi tentang atau analisis terhadap peran publik dari opini publik[rujukan?]
  4. kajian baik terhadap media komunikasi yang memunculkan gagasan yang menjadi dasar opini maupun terhadap penggunaan media oleh pelaku propaganda dan manipulasi.[rujukan?]
Menurut Dan Nimmo, opini personal terdiri atas kegiatan verbal dan non verbal yang menyajikan citra dan interpretasi individual tentang objek tertentu, biasanya dalam bentuk isu yang diperdebatkan orang.[1]
Opini dapat dinyatakan secara aktif maupun secara pasif.[rujukan?] Opini dapat dinyatakan secara verbal, terbuka dengan kata-kata yang dapat ditafsirkan secara jelas, ataupun melalui pilihan-pilihan kata yang sangat halus dan tidak secara langsung dapat diartikan (konotatif).[rujukan?] Opini dapat pula dinyatakan melalui perilaku, bahasa tubuh, raut muka, simbol-simbol tertulis, pakaian yang dikenakan, dan oleh tanda-tanda lain yang tak terbilang jumlahnya, melalui referensi, nilai-nilai, pandangan, sikap, dan kesetiaan.[2]
Opini publik itu identik dengan pengertian kebebasan, keterbukaan dalam mengungkapkan ide-ide, pendapat, keinginan, keluhan, kritik yang membangun, dan kebebasan di dalam penulisan.[rujukan?] Dengan kata lain, opini publik itu merupakan efek dari kebebasan dalam mengungkapkan ide-ide dan pendapat.[3]

Cara Mengetahui Adanya Opini Publik

Tahun 1965 sewaktu pembrontakan GESTAPU/PKI ada pertentangan antara PKI dan pendukung Pancasila yang kemudian menjadi Orde Baru. Pertentangan terjadi setelah mendengar bahwa ada pembunuhan terhadap para Jendral oleh PKI.[rujukan?] Pembrontakan PKI (GESTAPU/PKI) berlangsung dimana-mana, akan tetapi langsung dapat ditumpas.[rujukan?] Hal tersebut juga kita dengar dari surat kabar, radio, televisi dan film, rapat-rapat, pidato-pidato, di forum ceramah dan dimana saja.[rujukan?] Gejala tersebut disebut public opinion atau opini publik.[4]
Untuk memahami opini seseorang dan publik tidaklah mudah. Menurut R.P. Abelson, hal ini berkaitan dengan:
  1. Kepercayaan mengenai sesuatu (belief)[rujukan?]
  2. Apa yang sebenarnya dirasakan atau menjadi sikapnya (attitude)[rujukan?]
  3. Persepsi. Suatu pengalaman tentang objek, peristiwa, atau hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi serta menafsirkan pesan dan persepsi merupakan pemberian makna pada stimuli inderawi
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Opini_publik

Bakal calon walikota

  tidak bicara banyak sih pak, intinya siapapun yang nantinya terpilih jadi walikota yahh tepati sajalah janji janjinya seperti apa yang dia katakan pada saat kampanye,dan pada slogan slogan di balighonya. Kan banyak tuh, bukan cuma satu calon, yang sudah terpilih jaadi walikota, mereka lupa sama janji jnanjinya saat kampanye, yahh mungkin yang terlaksana cuma 40-60% dari perencanaan dia bila menjadi walikota.

Siapa yang layak memilih ketua KPK






kalau menurut saya sih yang pantas memilih KPK itu yah sudah benar yang milih tuh DPR. Soalnya tugas mereka di gedung DPR adalah, mewakili suara rakyat, kita yang milih dia dan kiita percaya untuk menyuarakan suara kita sebagai rakyat biasa. Dan bila ada pertanyaan siapa yang pantas memilih ketua KPK yahh orang-orang yang ada di DPR. Andaikan kita (masyarakat) yang disuruh milih langsung ketua KPK, yahh mana paham soal hukum hukum tentang korupsi, kan banyak masyarakat yang belum ngerti tetntang hukum hukum korupsi. Andaikan masyarakat yang disuruh langsung milih siapa ketua KPK, nantinya juga akan terkena janji palsu,dan juga kampanya uang.

UNTUNG RUGI PKS, DEMOKRAT KELUAR KOALISI

Keluarnya Partai Keadilan Sejahtera(PKS) dari koalisi partai pendukung pemerintah dinilai justru akan menguntungkan Partai Demokrat. Dalam perjalanan nanti kontrak-kontrak politik yang disepakati tahun 2009 lalu akan lebih jelas.
"Menurut saya keuntungan bagi Demokrat, akan ada komitmen yang lebih jelas atas kontrak-kontrak politik yang disepakati 2009 lalu,tidak seperti sekarang " ujar Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah, Gun-Gun Heryanto kepada Tribunnews.com, Senin(2/4/2012).
Gun-Gun mengatakan menguatnya trend balik badan para mitra koalisi karena ternyata berbeda secaa diametral sekalipun ternyata tidak ada sanksi dalam koalisi.
"Wajar jika muncul interpretasi, perbedaan policy antar mitra koalisi terkait dengan pemerintah SBY menjadi mungkin dan sah-sah saja. Nah, dengan adanya ketegasan komitmen, Demokrat dan juga SBY akan memperjelas konsep koalisi dengan para mitra," pungkasnya.

Sumber: TribunNews

KENAIKAN BBM

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, pembahasan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dipolitisasi. Segala sesuatunya, kata Yudhoyono, dikait-kaitkan dengan kepentingan politik, kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Hal tersebut diungkapkan Yudhoyono dalam jumpa pers seusai memimpit rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/3/2012). Kondisi yang demikian, lanjut Yudhoyono, membuat pembahasan dan pemikiran terkait opsi ini, berjalan kurang objektif dan rasional. Padahal, menurutnya, pemeirintah mengajukan opsi kenaikan harga BBM semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian nasional.
"Salah satunya yang perlu pemerintah lakukan adalah untuk bersama-sama DPR melakukan perubahan APBN 2012. Mengapa? Karena banyak hal yang sudah tidak sesuai lagi, misalnya harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, takaran pertumbuhan, dan angka inflasi," ujar Yudhoyono.
Penyesuaian harga BBM bersubsidi, menurutnya, perlu dilakukan untuk mengatasi perubahan-perubahan tersebut. "Dan kalau tidak diubah, maka yang terjadi adalah sasaran yang telah kita tetapkan tidak dapat kita capai. Bisa terjadi defisit yang besar, melebihi ketentuan yang diharuskan undang-undang," ujar Yudhoyono.
Lagipula, bukan kali ini saja pemerintah menaikan haga BBM. Berdasarkan catatan sejak Indonesia merdeka, kata Presiden, pemerintah 38 kali menaikkan hharga BBM. "Di era reformasi, tujuh kali, termasuk di saat Presiden Gus Dur dan Megawati," katanya.
Di era pemerintahannya sendiri, Yudhoyo mengaku tiga kali menaikkan harga BBM. Namun, tiga kali pula pemerintah menurunkan harga BBM. "Saya yakin, bahwa setiap presiden dan pemerintah yang dipimpinnya, yang naikkan BBM itu pastilah bukan untuk sengsarakan rakyatnya," tegas Yudhoyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR yang berlangsung Jumat (30/3/2012) hingga Sabtu dini hari menyetujui opsi penambahan ayat 6a dalam pasal 7 Undang-Undang No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Dengan demikian, pemerintah mendapat kewenangan menaikan atau menurunkan harga BBM di saat kondisi tertentu, yakni manakala ada perubahan 15 persen atau lebih rata-rata selama enam bulan terakhir terhadap ICP.
Dalam pasal itu disebutkan pula bahwa kewenangan pemerintah diberikan untuk menetapkan kebijakan pendukung sebagai respon dari penyesuaian harga BBM itu. "Sebenarnya kewenangan pemerintah seperti itu bukan luar biasa, karena otoritas atau kewenangan itu juga berlaku di banyak negara, dan berlaku di Indonesia sejak pemerintahan yang lalu," kata Yudhoyono.

Sumber: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, pembahasan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dipolitisasi. Segala sesuatunya, kata Yudhoyono, dikait-kaitkan dengan kepentingan politik, kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Hal tersebut diungkapkan Yudhoyono dalam jumpa pers seusai memimpit rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/3/2012). Kondisi yang demikian, lanjut Yudhoyono, membuat pembahasan dan pemikiran terkait opsi ini, berjalan kurang objektif dan rasional. Padahal, menurutnya, pemeirintah mengajukan opsi kenaikan harga BBM semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian nasional.
"Salah satunya yang perlu pemerintah lakukan adalah untuk bersama-sama DPR melakukan perubahan APBN 2012. Mengapa? Karena banyak hal yang sudah tidak sesuai lagi, misalnya harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, takaran pertumbuhan, dan angka inflasi," ujar Yudhoyono.
Penyesuaian harga BBM bersubsidi, menurutnya, perlu dilakukan untuk mengatasi perubahan-perubahan tersebut. "Dan kalau tidak diubah, maka yang terjadi adalah sasaran yang telah kita tetapkan tidak dapat kita capai. Bisa terjadi defisit yang besar, melebihi ketentuan yang diharuskan undang-undang," ujar Yudhoyono.
Lagipula, bukan kali ini saja pemerintah menaikan haga BBM. Berdasarkan catatan sejak Indonesia merdeka, kata Presiden, pemerintah 38 kali menaikkan hharga BBM. "Di era reformasi, tujuh kali, termasuk di saat Presiden Gus Dur dan Megawati," katanya.
Di era pemerintahannya sendiri, Yudhoyo mengaku tiga kali menaikkan harga BBM. Namun, tiga kali pula pemerintah menurunkan harga BBM. "Saya yakin, bahwa setiap presiden dan pemerintah yang dipimpinnya, yang naikkan BBM itu pastilah bukan untuk sengsarakan rakyatnya," tegas Yudhoyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR yang berlangsung Jumat (30/3/2012) hingga Sabtu dini hari menyetujui opsi penambahan ayat 6a dalam pasal 7 Undang-Undang No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Dengan demikian, pemerintah mendapat kewenangan menaikan atau menurunkan harga BBM di saat kondisi tertentu, yakni manakala ada perubahan 15 persen atau lebih rata-rata selama enam bulan terakhir terhadap ICP.
Dalam pasal itu disebutkan pula bahwa kewenangan pemerintah diberikan untuk menetapkan kebijakan pendukung sebagai respon dari penyesuaian harga BBM itu. "Sebenarnya kewenangan pemerintah seperti itu bukan luar biasa, karena otoritas atau kewenangan itu juga berlaku di banyak negara, dan berlaku di Indonesia sejak pemerintahan yang lalu," kata Yudhoyono.

Sumber:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, pembahasan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dipolitisasi. Segala sesuatunya, kata Yudhoyono, dikait-kaitkan dengan kepentingan politik, kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.Hal tersebut diungkapkan Yudhoyono dalam jumpa pers seusai memimpit rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/3/2012). Kondisi yang demikian, lanjut Yudhoyono, membuat pembahasan dan pemikiran terkait opsi ini, berjalan kurang objektif dan rasional. Padahal, menurutnya, pemeirintah mengajukan opsi kenaikan harga BBM semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian nasional."Salah satunya yang perlu pemerintah lakukan adalah untuk bersama-sama DPR melakukan perubahan APBN 2012. Mengapa? Karena banyak hal yang sudah tidak sesuai lagi, misalnya harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, takaran pertumbuhan, dan angka inflasi," ujar Yudhoyono.Penyesuaian harga BBM bersubsidi, menurutnya, perlu dilakukan untuk mengatasi perubahan-perubahan tersebut. "Dan kalau tidak diubah, maka yang terjadi adalah sasaran yang telah kita tetapkan tidak dapat kita capai. Bisa terjadi defisit yang besar, melebihi ketentuan yang diharuskan undang-undang," ujar Yudhoyono.Lagipula, bukan kali ini saja pemerintah menaikan haga BBM. Berdasarkan catatan sejak Indonesia merdeka, kata Presiden, pemerintah 38 kali menaikkan hharga BBM. "Di era reformasi, tujuh kali, termasuk di saat Presiden Gus Dur dan Megawati," katanya.Di era pemerintahannya sendiri, Yudhoyo mengaku tiga kali menaikkan harga BBM. Namun, tiga kali pula pemerintah menurunkan harga BBM. "Saya yakin, bahwa setiap presiden dan pemerintah yang dipimpinnya, yang naikkan BBM itu pastilah bukan untuk sengsarakan rakyatnya," tegas Yudhoyono.Seperti diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR yang berlangsung Jumat (30/3/2012) hingga Sabtu dini hari menyetujui opsi penambahan ayat 6a dalam pasal 7 Undang-Undang No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Dengan demikian, pemerintah mendapat kewenangan menaikan atau menurunkan harga BBM di saat kondisi tertentu, yakni manakala ada perubahan 15 persen atau lebih rata-rata selama enam bulan terakhir terhadap ICP.Dalam pasal itu disebutkan pula bahwa kewenangan pemerintah diberikan untuk menetapkan kebijakan pendukung sebagai respon dari penyesuaian harga BBM itu. "Sebenarnya kewenangan pemerintah seperti itu bukan luar biasa, karena otoritas atau kewenangan itu juga berlaku di banyak negara, dan berlaku di Indonesia sejak pemerintahan yang lalu," kata Yudhoyono.

Sumber: KOMPAS

TV DAN RADIO DIIGITAL

Ada salah satu perbedaan yang mencolok antara televisi dengan radio digital, yaitu : kalau televisi digital seluruhnya akan migrasi dari analog ke digital, sedangkan radio akan diberikan tambahan spektrum baru. Dengan demikian pesawat radio akan memiliki band MW, SW, FM dan Digital

Sistem Radio Digital yang digunakan di Indonesia

Dari tiga sistem siaran digital radio, yaitu: DRM (Digital Radio Mondiale), IBOC (In-Band On-Channel) dan DAB (Digital Audio Broadcast), Indonesia memilih DAB. Pemilihan ini tentu saja didasarkan pada beberapa pertimbangan. Di antaranya, DAB dipilih karena menggunakan spektrum frekuensi baru, yaitu di VHF. Sedangkan, DRM beroperasi di MW, dan IBOC di FM, yang keduanya menjadi hal yang sulit untuk diterapkan di Indonesia. MW dan SW juga memiliki jangkauan siaran yang luas, yang dapat menyalahi UU 32 mengenai penyiaran, dimana sebuah penyiaran swasta jangkauan siarnya dibatasi. Sementara itu, spektrum FM di kebanyakan kota sudah penuh sehingga migrasi tidak dimungkinkan. Dengan alasan tersebut, DAB dianggap pilihan yang tepat.
DAB pun secara teknologi memiliki beberapa keuntungan dibandingkan siaran analog FM. Siaran DAB dapat menggunakan Single Frequency Network sehingga dapat menghindari blank spot yang sering ditemukan pada siaran analog FM.
Dalam aplikasinya, keunggulan DAB lebih banyak dinikmati oleh stasiun radionya dibandingkan pendengarnya. Suara DAB memang tidak jauh beda dari analog FM, hanya saja dalam siaran DAB, selain suara yang stereo, dapat juga disiarkan teks dan grafis sederhana. Misalnya nama lagu, penyanyi atau pesan-pesan antar pendengar.
Kendala
Di Indonesia, VHF digunakan oleh TVRI. Karena itu, pengosongan VHF secara menyeluruh harus menunggu sampai TVRI seluruh Indonesia bermigrasi ke digital yang beroperasi di UHF. Menggunakan DAB yang bekerja pada VHF dengan bandwith 7 MHz per kanal dan dapat menampung 14 siaran radio dalam satu kanal, memang masih memungkinkan untuk dilakukan dengan menggunakan kanal-kanal VHF yang kebetulan tidak digunakan TVRI. Hal ini, akan menghambat dimulainya DAB secara serentak di Indonesia karena mungkin kanal yang dialokasikan untuk DAB di kota tertentu masih digunakan TVRI. Bila kosong diperlukan juga uji coba lapangan agar siaran DAB tidak mengganggu TVRI dan begitu pula sebaliknya.
Indonesia akan menggunakan 4 kanal VHF untuk siaran DAB. Dengan rencana pembagian, 1 kanal siaran radio publik (RRI), 1 kanal radio komunitas, dan 2 kanal radio swasta.
Siaran dan Receiver
Dalam siaran DAB, konsep penyelengaraan siaran mirip dengan DVB-T di televisi. Dimana, satu pemancar DAB dapat menyiarkan 14 siaran DAB, sehingga mengharuskan penggunaan multiplexer. Artinya, 14 stasiun radio harus mengirimkan siarannya ke lokasi multiplexer dan pemancar. Dengan kata lain, 14 siaran radio hanya menggunakan satu paket pemancar dan antena.

Receiver
Banyak negara yabg telah menggunakan DAB, seperti Australia, Singapura dan beberapa negara di Eropa Barat. Namun populasi dari receiver DAB masih rendah, dan ini mengakibatkan harga menjadi relatif tinggi dibanding receiver analog
Yang menjadi perhatian bagi industri penyiaran radio adalah bagaimana caranya, supaya populasi dari receiver dapat tumbuh secara cepat sehingga pendengar siaran radio digital semakin tinggi.
 Sumber:http://broadcast-stasion.blogspot.com/2010/05/radio-digital_01.html